Kriminal

Pelaku Pencurian Hewan Kurban di Lampung Tengah Diamankan Warga dan Polisi

57
×

Pelaku Pencurian Hewan Kurban di Lampung Tengah Diamankan Warga dan Polisi

Sebarkan artikel ini

Seorang pria berinisial SR (33) diamankan setelah diduga melakukan pencurian hewan kurban di Kampung Srisawahan, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin malam, 4 Mei 2026.

SR yang merupakan warga setempat diduga mencuri seekor kambing milik K (67), seorang petani di kampung tersebut. Aksi tersebut berhasil digagalkan setelah warga memergoki pelaku membawa kambing dari area kandang milik korban.

Kecurigaan warga terhadap gerak-gerik pelaku mendorong dilakukan pencarian di sekitar lokasi. Warga kemudian berhasil mengamankan SR beserta kambing yang belum sempat dijual.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas Polsek Punggur segera mendatangi lokasi kejadian. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR mengakui perbuatannya. Ia masuk ke dalam kandang dengan cara merusak terpal penutup, kemudian mengambil kambing milik korban.

Kasi Humas Polres setempat, AKP Yakub Samsudin, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu mengamankan pelaku. Terima kasih juga karena warga tidak bertindak main hakim sendiri dan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian,” ujarnya, Rabu 6 Mei 2026.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Punggur. SR dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *