BeritaKriminal

Polres Lampung Selatan Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi Senilai Rp75,1 Miliar

79
×

Polres Lampung Selatan Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi Senilai Rp75,1 Miliar

Sebarkan artikel ini

gawoh.com – Lampung Selatan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung, berhasil menyita barang bukti kejahatan pengedaran narkoba jaringan antarprovinsi dengan nilai ekonomis mencapai Rp75,1 miliar. Operasi pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu empat bulan, mulai Juni hingga September 2024.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan di Kalianda, Minggu (29/9), bahwa upaya tersebut berhasil menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Barang bukti narkotika yang disita selama operasi diperkirakan memiliki nilai ekonomis lebih dari Rp75 miliar. Selain itu, penyitaan ini dianggap telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Yusriandi.

Ia menjelaskan bahwa jaringan peredaran narkoba antarprovinsi ini melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa dan Bali. Narkoba yang disita diketahui berasal dari berbagai wilayah di Sumatera, seperti Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan, dan rencananya akan diedarkan ke beberapa daerah di Indonesia, termasuk Banten, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh pihak Satresnarkoba di lokasi Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni dan jajaran Polsek di Lampung Selatan,” ujar Yusriandi.

Selama operasi tersebut, Polres Lampung Selatan mengungkap 61 kasus narkoba dan menangkap 79 tersangka yang terdiri dari 76 laki-laki dan 3 perempuan. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 70,24 kg sabu, 301,15 kg ganja, dan 10 ribu butir ekstasi.

Yusriandi menambahkan bahwa para tersangka yang ditangkap diduga berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan narkoba internasional. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar dari minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, tergantung dari peran dan jumlah barang bukti yang terlibat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di wilayah Lampung Selatan. Pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur penyelundupan narkoba untuk melindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya ini.

“Keberhasilan ini adalah wujud komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur penyelundupan narkoba untuk melindungi generasi muda dari zat berbahaya ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *