Scrool Untuk Membaca
Berita

Barbie Kumalasari jadi Pengacara Terdakwa Pencabulan Santri

759
×

Barbie Kumalasari jadi Pengacara Terdakwa Pencabulan Santri

Sebarkan artikel ini

gawoh.com – seorang guru ngaji di Depok berinisial MMS (69), Didakwa melakukan pencabulan 10 santriwati. Dalam persidangan ini artis Barbie Kumalasari menjadi pengacara MMS.

Sidang berlangsung di pengadilan negeri depok dengan agenda pembacaan dakwaan. dan terlihat artis Barbie Kumalasari duduk di kursi bagian penasihat hukum terdakwa MMS (69).

Barbie mengatakan kliennya tersebut melakukan aksinya secara spontan. dan ia memberitahukan perlakuan MMS.

“Dia melakukan itu secara spontan. Ketika melihat suasana memang aman, lagi berada di dalam kamar dengan mengajak mengaji. Atau menyuruh masuk kamar, pura-pura menjahit pakaian, tiba-tiba disamperin, didatangi. Ada yang dicium, ada yang dibuka celananya,” kata Kumalasari setelah sidang, pada Selasa, 26 April 2022.

Barbie menilai terdakwa mengidap penyakit kelainan. tapi hal itu katanya belum dipastikan kebenarannya.

“Menurut saya, ini juga salah satu penyakit ya. Jadi mungkin nanti diperiksa psikiater juga pastinya. Termasuk pedofil atau apa ya nanti,” Katanya.

Barbie juga mengatakan ada sejumlah faktor yang mampu meringankan pelaku.

Meski tidak dibenarkan tapi ia berharap ancaman yang dituntut jaksa tidak maksimal.

“Pertama beliau berprofesi sebagai guru ngaji, kedua beliau membebaskan iuran SPP selama 3 tahun para santrinya, membebaskan iuran seragam, biaya makan dan minum. Dan beliau sangat kooperatif untuk mengakui,” Ujar Barbie.

“Itu segi positif dari beliau yang mungkin insyaallah bisa setidaknya meringankan,” Tambahnya.

Barbie meminta maaf kepada orang tua korban dan berharap korban tetap semangat dalam menjalani aktivitasnya.

“Jadi walaupun saya sebagai advokat di sini, tapi kembali lagi saya mohon maaf kepada para orang tua yang sudah menjadi korban. Dan adik-adik pokoknya tetap semangat, mudah-mudahan bisa melewati ini semua,” Kata Barbie.

Pada sidang ini, MMS didakwa cabuli 10 orang santriwati. Jaksa mendakwa MMS bersalah dan melanggar UU Perlindungan Anak.

Karena perbuatannya, MMS didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Dalam era digital ini, mencari informasi seputaran lowongan kerja telah menjadi lebih mudah berkat kemajuan teknologi. Bagi para pencari kerja di Aceh, mendapatkan info loker di Aceh dapat dilakukan dengan…

Berita

Gawoh.com – Jakarta, 24 November 2023 – Malam ini, Jakarta International Stadium menjadi saksi ketegangan antara dua kekuatan besar sepak bola junior, Brasil dan Argentina, dalam pertandingan perempatfinal Piala Dunia…

Berita

gawoh.com – Logo resmi untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh telah resmi diungkap dan kini terpampang megah di sisi gerbong kereta cepat pertama di Asia Tenggara. Acara peresmian yang berlangsung…

Berita

gawoh.com – Kehadiran Cristiano Ronaldo telah membawa angin segar bagi Liga Arab Saudi. Kabar ini terungkap dari pernyataan salah seorang pejabat baru-baru ini dalam Saudi Pro League. Ronaldo, seorang ikon…