Scrool Untuk Membaca
Berita

Aturan Baru KTP, Nama Tidak Boleh Satu Kata, dan Maksimal 60 Huruf

1104
×

Aturan Baru KTP, Nama Tidak Boleh Satu Kata, dan Maksimal 60 Huruf

Sebarkan artikel ini

gawoh.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru atas pencatatan nama di sejumlah dokumen Kependudukan.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan tersebut, pecatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga sampai E-KTP wajib memiliki nama paling sedikit dua kata dan tidak boleh disingkat.

Aturan tersebut ditetapkan pada 11 April 2022 dan sudah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Benny Riyanto.

“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.

Pasal 4 Ayat 2 aturan tersebut juga mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan. yaitu mudah dibaca, jumlah kata paling sedikit dua kata, tidak multitafsir, tidak bermakna negatif, dan paling banyak 60 huruf termasuk dengan spasi.

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata,”poin b dan c Pasal 4 ayat 2 Permendagri.

dan untuk nama marga ataupun keluarga atau bisa disebut dengan nama lain adalah merupakan kesatuan dengan nama.

Selain diharuskan dua kata, Pencatatan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh menggunakan angka maupun tanda baca, dan dilarang mencantumkan gelar pendidikan ataupun keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur ketentuan pengubahan dan perbaikan nama. Syarat perubahan ataupun perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

“Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 4 ayat 4.

Pada Permendagri itu, Dokumen kependudukan yang dimaksudkan meliputi biodata penduduk, KK, Kartu Identitas Anak, E-KTP, akta pencatatan sipil, dan surat keterangan kependudukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Dalam era digital ini, mencari informasi seputaran lowongan kerja telah menjadi lebih mudah berkat kemajuan teknologi. Bagi para pencari kerja di Aceh, mendapatkan info loker di Aceh dapat dilakukan dengan…

Berita

Gawoh.com – Jakarta, 24 November 2023 – Malam ini, Jakarta International Stadium menjadi saksi ketegangan antara dua kekuatan besar sepak bola junior, Brasil dan Argentina, dalam pertandingan perempatfinal Piala Dunia…

Berita

gawoh.com – Logo resmi untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh telah resmi diungkap dan kini terpampang megah di sisi gerbong kereta cepat pertama di Asia Tenggara. Acara peresmian yang berlangsung…

Berita

gawoh.com – Kehadiran Cristiano Ronaldo telah membawa angin segar bagi Liga Arab Saudi. Kabar ini terungkap dari pernyataan salah seorang pejabat baru-baru ini dalam Saudi Pro League. Ronaldo, seorang ikon…