gawoh.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun mengatakan ada praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui keadilan restorative justice.
“Kalau jelas sudah diatur regulasinya Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan dan Perpol 8 Tahun 2021 tentang restorative justice itu yang menjadi dasar penyidik,” Ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, pada Selasa 17 Januari 2023.
Dedi mengatakan penerapan Restorative Justice diatur dalam regulasi perkap dan perpol. Ia mengatakan penyidik yang terbukti menyalahgunakannya akan di proses.
“Kalau ada pelanggaran, maka penyidik pelanggar kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas,” Tegasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun mengatakan ada praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan praktik itu dalam implementasinya di lapangan.
Hal itu disampaikan Adang dalam rapat Komisi III DPR bersama LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip pada Selasa 17 Januari 2023. Adang memberikan tanggapan atas pemaparan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
“LPSK berharap implementasi restorative justice tidak bergeser dan sekarang sudah mulai bergeser. Ini saya mau pendapatnya gimana LPSK sebaiknya,” Ujar Adang dalam rapat itu.
“Karena apa pun juga, menarik ya, yang memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi untuk membeli keadilan,” Ujarnya.
Adang meminta penjelasan lebih lanjut dari LPSK terkait adanya implementasi restorative justice yang bergeser. Dia pun mengungkapkan pihaknya menemukan praktik jual-beli dalam restorative justice.
“Saya minta kedalaman, ini nggak main-main, ya, karena ini saya lihat di lapangan, ini restorative justice udah mulai jual-menjual. Jadi maaf, LPSK sebagai lembaga negara, kita akan dukung,” Katanya.
Dalam rapat itu, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya kini telah tergabung dalam Tim Pokja Restorative Justice Peradilan Pidana bentukan Menko Polhukam Mahfud Md. Dia mengatakan tim ini dibesut supaya adanya kesepahaman dalam menerapkan restorative justice.
“Agar adanya satu kesepahaman penerapan keadilan restoratif dalam peradilan pidana,” Ujar Hasto.
“Ini yang memberikan kesempatan bagi masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi atau kuat bisa membeli keadilan,” Tambahnya.