Berita

Beberapa Sektor Pekerjaan Terancam Tidak Mendapatkan THR Lagi

1292
×

Beberapa Sektor Pekerjaan Terancam Tidak Mendapatkan THR Lagi

Sebarkan artikel ini
Hanya Ilustrasi(sc:pexels)

gawoh.com – Ekonomi sudah Mulai kembali normal terlepas dari Pandemi Covid-19, Beberapa Perusahaan sudah bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Penuh Tahun ini, Namun ada kemungkinan Perusahaan yang belum bisa membayar THR.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman kalau masih ada beberapa Sektor usaha yang masih belum pulih dari Pandemi Covid19. ada Kemungkinan THR akan sulit untuk diberikan.

“Namun demikian saya nggak menutup kemungkinan ada sektor yang nggak bisa berkembang. Kemungkinan juga THR-nya masih susah dibayar,” Kata Nurjaman dikutip dari detikcom.

Nurjaman juga mengatakan bahwa sektor tersebut yaiktu sektor padat karya dan usaha kecil. menurutnya, Pengaruh Pandemi ke dunia bisnis membuat beberapa usaha kehabisan modal untuk melanjutkan bisnisnya.

“Karena dia sudah habis duluan modalnya. Karena habis selama dua tahun untuk biaya hidup, biaya usaha, sewa ini itu, operasional, namun tidak hasilkan apa-apa,” Tutur Nurjaman.

Terutama pengusaha di sektor Pariwisata yang kemungkinan masih akan kesulitan membayar THR untuk lebaran nanti. karena permintaan dari sektor ini belum pulih menurut Nurjaman. karena Pemasukin di sektor Pariwisata masih sedikit.

“Mereka ini biaya operasional kan besar sekali. Sedangkan Kapasitas hotel ditambah juga kan orang yang pakai belum banyak. Pemerintah atau yang lain juga belum sepenuhnya kan bikin acara di hotel. Jadi recovery sudah ada cuma belum mulus aja,” Ujar Nurjaman.

Adi Mahfudz Wakil Ketua Umum kadin bidang ketenagakerjaan mengatakan sebetulnya pengusaha belum banyak yang pulih. ia Bilang butuh waktu bertahun-tahun untuk bisa pulih dari dampaknya pandemi.

“Berkaca dari data sebelumnya memang dampak akibat pandemi COVID butuh recovery 1-3 tahun. Secara umum kami pengusaha melihat saat ini kita masih dalam rangka recovery dan belum sepenuhnya stabil dari COVID-19. Keberlangsungan perusahaan ini harus diperhatikan juga dalam rangka THR ini,” Kata Adi dikutip dari detikcom.

Karenanya, THR seharusnya disesuaikan dengan kondisi dari perusahaan masing-masing. Pihaknya juga selalu meminta kepada pengusaha yang mampu untuk membayar silahkan membayar, dan jika tidak mampu harus diselesaikan dengan perundingan antara pekerja.

“Kami selalu sampaikan kalau ada yang mampu silahkan taati regulasi untuk membayar. Nah kalau tidak mampu mau minta ada keringanan di sana, harus ada kesepakatan dengan pekerja, dan juga lapor ke dinas terkait,” Ujar Adi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *